BAB
1
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Sebagai
negara yang sedang berkembang Indonesia memerlukan adanya
pembangunan-pembangunan demi kemajuan bangsa. Salah satu pembangunan penting
dalam negeri adalah Bandar Udara. Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara
penting dikarenakan Bandara adalah pintu gerbang suatu negara dan oleh karena
itu perencanaan pembangunan Bandara harus disesuaikan dengan keadaan yang ada
di masa depan.
Dewasa
ini mobilitas manusia dari suatu tempat ke tempat lain semakin meningkat
seiring dengan perkembangan perekonomian. Kebutuhan Transportasi yang singkat
dan efisien semakin meningkat ditandai dengan kebutuhan akan transportasi udara
yang selalu melonjak dari waktu ke waktu. Perkembangan fungsi Pangkalan udara
militer digunakan bersama Bandar udara sipil, karena pengoperasian penerbangan
sipil merupakan kebutuhan yang mendesak harus segera direalisasikan demi berkembangnya.
Jasa adalah
suatu kegiatan ekonomi yang outputnya bukan produk yang dikonsumsi bersamaaan
dengan waktu dan produksi serta memberikan nilai tambah (kenikamatan, hiburan,
santai, sehat) bersifat tidak berwujud. Salah satu tempat yang memberikan jasa
pelayanan dalam transportasi udara adalah bandar udara. Bandar Udara (Airport)
merupakan bagian dari satu sistem pelayanan transportasi udara baik nasional
maupun internasional.
Badan
Hukum Indonesia atau perorangan untuk dapat melakukan kegiatan penunjang bandar
udara harus mengadakan perjanjian/kesepakatan bersama dengan penyelenggara
bandar udara berdasarkan prinsip saling menguntungkan dengan mempertimbangkan
kelancaran operasional bandar udara dan kelancaran penerbangan.
Dalam era
globalisasi ini, banyak ditemukan area komersial di beberapa bandara baik itu
bandara nasional maupun bandara internasional dibangun secara berlebihan.
Selain bertujuan untuk memberikan nilai tambah terhadap bandara udara, memenuhi
kepuasan para konsumen, pengembangan tersebut juga bertujuan untuk kepentingan
bisnis.
Pembangunan
serta pengembangan Bandar Udara penting adanya demi meningkatkan pelayanan
serta standar keamanan dan keselamatan yang ada pada Bandara tersebut.
Pembangunan dan pengembangan Bandara sudah semestinya disesuaikan dengan kepadatan
dan kapasitas Bandara.
B.
Rumusan
Masalah
(1) Bagaimana
sejarah Bandar udara?
(2) Apakah
Bandar udara itu?
(3) Apakah
Bandar udara dikuasai oleh pemerintah?
(4) Apakah
jenis pesawat yang digunakan Bandar udara sipil sama dengan Bandar udara TNI AU?
(5) Apakah
Bandar udara TNI AU (Pangkalan Udara)?
(6) Jenis
pesawat yang digunakan Bandar udara TNI AU?
(7) Berikan
contoh Bandar udara TNI AU?
(8) Dimana
sajakah pangkalan Udara di Indonesia?
(9) Apa
Perbedaan Bandar udara menurut undang-undang yang berlaku?
C.
Pemecahan
Masalah
(1) Mendeskripsikan
sejarah perkembangan Bandar udara.
(2) Mendeskripsikan
definisi Bandar udara.
(3) Mendeskripsikan
kepemilikan Bandar udara
(4) Jenis
pesawat Bandar udara sipil.
(5) Definisi
Bandar udara TNI AU (Pangkalan Udara).
(6) Jenis
pesawat Pangkalan udara.
(7) Contoh-contoh
Bandar udara TNI AU.
(8) Daftar
pangkalan udara di Indonesia.
(9) Perbedaan
Bandar udara menurut Undang-undang.
D.
Tujuan
Penulisan
(1) Salah
satu untuk memenuhi tugas dari pelajaran manajemen bandar udara.
(2) Membantu
para teman-teman mahasiswa mencari informasi tentang kebandarudaraan.
BAB II
A.
Sejarah
Bandar udara.
Sejarah perkembangan Bandar Udara
dimulai pertama kali pada tanggal 17 Desember 1903 yaitu pada saat Wright
bersaudara berhasil tinggal landas di Kitty Hawk dengan kondisi areal
pendaratan yang sangat sederhana dan tidak dapat dikatakan sebagai bandar udara
yang layak. Dengan ditemukannya mesin terbang yang menjadi cikal bakal pesawat
terbang seperti yang ada sekarang ini, secara otomatis mendorong juga
ditemukannya tempat untuk lepas landas, tempat untuk mendarat, tempat
memperbaiki pesawat yang kemudian akhirnya berkembang menjadi sebuah
bandar udara seperti sekarang ini dimana tidak lagi menjadi sekadar tempat
lepas landas dan mendarat tapi sudah menjadi sebuah kompleks bandar udara yang dilengkapi
dengan areal bisnis lengkap dan modern.
B. Definisi
Bandar Udara.
Bandar udara adalah lapangan terbang
yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun
penumpang,dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antarmoda
transportasi.
Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat
terbang dapat lepas landas dan mendarat.
Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu
namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik
untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.
Menurut Annex
14 dari ICAO (International
Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan
atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan
baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan
pergerakan pesawat.
Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT
(persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala
bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin
tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
Bandar
udara merupakan area yang sangat luas, mencakup tanah dan pengembangan
infrastruktur maupun fasilitas sarananya dalam suatu kesatuan penggunaan yang
beragam.Pola kepemilikan dan pengelolaan bandar udara akan mempengaruhi dalam
penilaian properti bandar udara.
Bandar udara dikuasai dan dikelola oleh pemerintah
(baik sipil atau militer), tanah tetap dikuasai pemerintah dan pengelolaanya
dilakukan otoritas lain (oleh BUMN atau disewakan kepada swasta) atau kerjasama
operasi antara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu perlu pencatatan
kepemilikan aset dari pengelola Bandar udara.
Bandar udara
umum yang diselenggarakanoleh BUMN atau pemerintah pusat dan bandar udara
khusus, masih terdapat bandar udara perintis yang biasanya diselenggarakan oleh
pemerintah daerah. Sebenarnya dalam Undang-Undang tidak ada istilah “bandar
udara perintis” yang ada adalah “angkutan udara perintis”. Pengoperasian bandar
udara perintis tetap harus memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
penerbangan sipil yang berlaku.
Bandar udara
perintis sebenarnya merupakan bandar udara umum, tetapi karena untuk melayani
angkutan udara perintis, maka bandar udara tersebut tidak dikategorikan bandar
udara khusus. Angkutan udara perintis adalah kegiatan udara niaga dalam negeri
yang melayani jejaring dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah
terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi
lain dan yang secara komersial belum menguntungkan. Maksud angkutan udara
perintis adalah untuk menghubungkan daerah isolasi yang belum berkembang,
sehingga daerah tersebut dapat merangsang pertumbuhan pembangunan.
Pada umumnya,
sementara angkutan udara perintis masih disubsidi oleh pemerintah, pengelolaan
bandar udaranya masih dilakukan oleh Pemda dan bilamana angkutan udara tersebut
secara komersial telah menguntungkan, bandar udaranya diserahkan kepada
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Di samping
bandar udara umum dan perintis juga terdapat bandar udara khusus yaitu bandar
udara yang hanya digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang
kegiatan usaha pokoknya misalnya di bidang pertambangan minyak, batubara,
tembaga, gas; pertanian; perkebunan dll. Berdasarkan izin pembangunan Menteri
Perhubungan, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum Indonesia dapat
membangun bandar udara khusus. Izin pembangunan bandar udara khusus tersebut
diberikan setelah menunjukkan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan,
rekomendasi pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas
pokok dan kelestarian lingkungan.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya,yang terdiri atas bandar udara umum dan bandar
udara khusus yang selanjutnya bandar udara umum disebut dengan Bandar udara.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara
yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara
yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang
kegiatanusaha pokoknya.
Bandar udara di Indonesia pada
umumnya dimiliki oleh Pemerintah,baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (Government
Owned), yang otoritas pengelolaanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu PT (Persero) Angkasa Pura; serta bandar udara yang
pengelolaannya ada dibawah pengawasan Departemen Perhubungan, Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
Beberapa bandar udara yang dimiliki dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah pada umumnya sudah berkembang untuk kepentingan
komersial. Disamping itu ada beberapa bandar udara yang dimiliki dan
dikelola oleh suatu komunitas/perusahaan, umumnya berupa bandar udara kecil (privat airstrips).
Beberapa bandar udara diIndonesia
berawal dari lapangan terbang militer baik angkatan udara, darat maupun laut
dan sampai saat beberapa bandara udara tersebut masih ada yang beroperasi.
Bandar udara merupakan kawasan yang
sangat luas dengan penggunaan lahan yang beragam dari tanah kosong approach
airspace, landing area,
terminal, jaringan jalan dan parkir, taman dan tanah kosong untuk pengembangan.
Dengan penggunaan lahan yang
berbeda-beda tentu akan memberikan manfaat dan nilai yang berbeda. Agar dapat
mencari perbandingan data yang tepat bagi lahan bandar udara yang dinilai, maka
penilai harus paham tata guna lahan dari bandar udara yang dinilai. Sehingga dengan
demikian perhitungan indikasi nilai tanah dapat dilakukan dengan perbandingan
data yang lebih akurat Bandar udara modern adalah infrastruktur penting pada
kota besar,merupakan komponen kritikal pada jaringan transportasi nasional.
Bandar udara jika dikembangkan dan
dikelola dengan baik dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan
terhadap daerah dimana Bandar udara berada. Bandar udara modern dan komersial
tidak hanya sebatas landing strips (pendaratan), bangunan terminal,
fasilitas gudang dan menara kontrol, tetapi didukung juga oleh desain dan
pengembangan yang canggih,sehingga suatu bandar udara komersial adalah meliputi
real property, business
enterprise dan infrastruktur publik.
Bandar udara adalah property 12 yang
unik (unique properties) yaitu merupakan suatu business enterprise dan real estate investment yang lengkap
serta dapat berdiri sendiri, akan tetapitetap merupakan infrastruktur publik.
Bandar udara pada dasarnya mempunyai
sifat monopolistic dalam pengelolaanya, pada suatu kota atau negara, atau
bisa disebut Spesialized Operational
Properties (Properti Khusus). Dengan alasan politik dan kedaulatan sangat
jarang adanya transaksi pasar bandar udara komersial atau internasional antar
daerah atau negara. Konsekuensi dalam penilaian bandarudara, nilai dari bandar
udara dan fasilitasnya tidak mudah dinilai denganpendekatan perbandingan data
pasar
C. Kepemilikan
Bandar Udara di Indonesia
Dimiliki oleh Pemerintah,
a. Pemerintah Pusat, yang otoritas
pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT.
(Persero) Angkasa PuraI dan II; serta bandar udara yang berada dibawah
pengawasan Departemen Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara sebagai Unit Pelaksana
Teknis
b. Pemerintah Daerah, pada umumnya
bandara yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sudah berkembang untuk kepentingan komersial,
c. Bandar Udara Militer.4.1.2. Dimiliki
oleh komunitas/perusahaan tertentu, pada umumnya berupa bandar udara kecil
(privat airstrips). Kepemilikan bandar udara olehpihak swasta di Indonesia,
belum terlalu banyak, biasanya hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing
yang beroperasi di wilayah- wilayah terpencil Indonesia untuk memperlancar
sistem pengangkutan perusahaan swasta mereka
D. Jenis Angkutan Bandar udara sipil
Pesawat
Penumpang Sipil
Pesawat jenis ini merupakan pesawat udara yang berfungsi
mengangkut penumpang. Pesawat penumpang sipil ini mempunyai kapasitas yang
berbeda-beda, mulai kapasitas 1 orang untuk pesawat pribadi sampai dengan
Airbus 380 yang bisa mengangkut sekitar 500 orang penumpang.
Pesawat
Angkut
Pesawat ini berfungsi untuk mengangkut barang dan mengangkut
berbagai jenis komoditi. Pesawat ini sering juga disebut pesawat kargo. Pada
umumnya pesawat kargo adalah pesawat penumpang yang dimodifiksai. Tapi, ada
juga pesawat yang khusus dibuat untuk pengangkutan barang, misalnya pesawat
jenis Boeing 747 Large Cargo Freighter. Pesawat angkut biasanya dipakai oleh
sipil dan militer. Keduanya mempunyai armada masing-masing. Pihak militer
biasanya menggunakan pesawat ini untuk mengangkut kendaraan perang, senjata,
dan tentara.
E. Bandar
udara TNI AU (Pangkalan Udara)
Pangkalan udara adalah kawasan di
daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang
dipergunakan untuk kegiatanpenerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pangkalan Udara adalah
kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu
dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan
pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional
Indonesia.
Pangkalan
Udara sebagai wilayah teritorial TNI Angkatan Udara adalah merupakan sub sistem
yang berfungsi sebagai unsur pendukung utama kekuatan udara baik yang langsung
berkaitan dengan kegiatan operasi udara, operasi darat, dukungan logistik dan
pemeliharaan alat utama sistem senjata udara, maupun sebagai markas kesatuan- kesatuan
yang berada di pangkalan udara tersebut. Pangkalan udara Abdulrachman Saleh
berada dibawah Komando Operasi Angkatan Udara II (Koopsau II) yang berpusat di
Makasar.
F.
Jenis
pesawat Bandar udara TNI AU
Pesawat Militer
Pesawat militer merupakan pesawat yang berfungsi untuk
berbagai keperluan militer. Jenisnya pun bermacam-macam.
- Pesawat tempur. Pesawat ini didesain untuk melakukan penyerangan. Sasaran penyerangan biasanya adalah pesawat musuh. Karakter pesawat ini lincah dan cepat.
- Pesawat tempur latih. Pesawat ini digunakan latihan oleh calon-calon pilot, baik sipil ataupun militer. Pesawat ini dirancang tidak bersenjata. Pesawat jenis ini mempunyai dua tempat duduk, yaitu untuk pilot dan co-pilot.
- Pesawat intai. Pesawat ini berfungsi untuk mengintai lawan dan mengumpulkan data-data intelijen.
G. Contoh
Bandar Udara TNI AU
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
Bandara Halim Perdanakusuma adalah sebuah bandar udara di
Jakarta, Indonesia. Bandar udara ini juga digunakan sebagai markas Komando Operasi
Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU.
Pada masa perang kemerdekaan, Halim
Perdanakusuma dan Opsir Iswahyudi mendapat tugas untuk membawa pesawat tempur
yang baru dibeli. Pesawat itu sendiri berada di Muangthai (Thailand). Untuk
mempelajari pesawat tempur yang sebelumnya merupakan pesawat angkutan itu,
Halim hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 hari. Tapi dalam buku
sejarah yang dikeluarkan Mabes TNI AU itu, tidak tersebutkan negara mana yang
membuat pesawat tersebut.
Dari Thailand pesawat menuju ke
Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat
itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan
menemukan sosok mayak yang terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi
jenazah sangat sulit diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga
merupakan jenazah Halim Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini
belum diketemukan.
Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.
Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.
Bandar Udara Tabing, Padang
Bandara Tabing (dari bahasa Minangkabau yang berarti tebing)
adalah sebuah bandar udara di Padang, Indonesia. Letaknya sekitar 9 km dari
pusat kota dan luasnya adalah 84,20 hektar.
Bandara ini hingga 21 Juli 2005 merupakan bandara internasional yang melayani penerbangan-penerbangan komersial untuk kota Padang. Setelah dibukanya Bandar Udara Minangkabau pada 22 Juli, bandara ini berubah status menjadi pangkalan militer bagi TNI-AU.
Bandara ini hingga 21 Juli 2005 merupakan bandara internasional yang melayani penerbangan-penerbangan komersial untuk kota Padang. Setelah dibukanya Bandar Udara Minangkabau pada 22 Juli, bandara ini berubah status menjadi pangkalan militer bagi TNI-AU.
Bandar Udara Wiridinata, Tasikmalaya
Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
Bandara Iswahyudi adalah bandar udara yang terletak di
kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur. Secara tradisional
ini adalah lapangan terbang paling penting bagi TNI-AU disamping Lanud Halim
Perdanakusumah.Nama Iswahyudi diambil dari salah seorang pahlawan TNI AU.
Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor
Bandar Udara Suryadarma Kalijati, Subang
Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung
Bandar Udara Sugiri Sukani Jatiwangi, Majalengka
Bandar Udara Gorda Cikande, Serang.
H. Daftar Pangkalan Udara
Koopsau I
Panglima
Koopsau I Marsekal Muda TNI Bagus Puruhito
Sukhoi
Su-30 MK2 Flanker TNI-AU
Genaral
Dynamics F-16A Fighting Falcon TNI-AU
Tipe
A :
- Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
- Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
- Lanud Roesmin Nurjadin (PBR) , Pekanbaru (Akan naik status menjadi Tipe A)
- Lanud Supadio (SPO) , Pontianak (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe
B :
- Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
- Lanud Suwondo (SWO), Medan
- Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
- Lanud Suryadarma (SDM), Subang
Tipe
C :
- Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Hang Nadim, Batam
- Lanud Ranai (RNI), Natuna (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Padang (PDA), Padang
- Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
- Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe
D :
- Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
- Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
- Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
- Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang (Akan naik status menjadi Tipe C)
Rencana
Pembangunan :
- Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
- Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi
Koopsau II
Panglima
koopsau II Marsekal Muda TNI Agus Supriatna
Tipe
A :
- Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
- Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
- Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe
B :
- Lanud Surabaya (SBY), Surabaya (Akan naik status menjadi Tipe A)
- Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
- Lanud Pattimura (PTM), Ambon
- Lanud Jayapura (JAP), Jayapura (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe
C :
- Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
- Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
- Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
- Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Rembiga (RBA), Mataram
- Lanud Eltari (ELI), Kupang (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Manuhua (MNA), Biak (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Timika (TMK), Timika
- Lanud Merauke (MRE), Merauke (Akan naik status menjadi Tipe B)
- Lanud Tarakan (TAK), Tarakan
Tipe
D :
- Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara (Akan naik status menjadi Tipe C)
- Lanud Dumatubun (DMN), Tual (Akan naik status menjadi Tipe C)
Kodikau
Komandan Kodikau Marsekal Muda TNI Ida Bagus Anom Manuba,SE
- Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
- Lanud Adi Soemarmo (SMO), Surakarta
- Lanud Sulaiman (SLM), Bandung.
I.
Bandar Udara Menurut Undang- Undang.
Menurut
UU No.1 tahun 2009 Bab 1 Pasal 1 Ayat 33 tentang Penerbangan, ”Bandar
Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik
turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya”.
Penting adanya
kejelasan antara penggunaan Bandar Udara dan Pangkalan Udara militer di dalam
suatu Bandar Udara. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang No.1 tahun
2009 pasal 257 bahwa ”Dalam keadaan tertentu bandar udara dan
pangkalan udara dapat digunakan bersama”. Penggunaan bersama tersebut
tentunya dilakukan dengan memperhatikan :
a. Kebutuhan
pelayanan jasa transportasi udara;
b.
Keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. Keamanan
dan pertahanan negara; serta
d. Peraturan
perundang-undangan.
Selain
itu Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 258
mengatakan bahwa “Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan
bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan pengendalian
penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada Pangkalan Udara yang
digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat
persetujuan dari instansi terkait. Adanya Undang-undang tersebut membuktikan
bahwa Bandar Udara Adi Sucipto diperbolehkan digunakan bersama sebagai
pangkalan udara”.
Peraturan
Pemerintah N0.70 tahun 2001 Pasal 52 ayat 2 tentang Kebandarudaraan
mengatakan : Dalam penetapan penggunaan bersama Bandar Udara atau Pangkalan
Udara sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak,
kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak
b. Status
kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang
digunakan bersama;
Jadi sesuai
dengan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 pasal Pasal 53 Dalam
hal suatu Bandar Udara atau Pangkalan Udara tidak lagi digunakan bersama untuk
penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status Bandar Udara atau
Pangkalan Udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan
secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sehingga Bandara Adi
Sucipto seharusnya tidak lagi digunakan secara bersama sebagai Bandar Udara
Umum dan Pangkalan Udara militer. Apalagi kondisi kepadatan penumpang di
Bandara Di Sucipto semakin meningkat, sehingga dibutuhkan Bandara Baru untuk
menggantikan Bandara Adi Sucipto.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam keadaan tertentu Bandar udara dapat digunakan sebagai
pangkalan udara dan sebaliknya pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai
Bandar udara. Penggunaan bersama Bandar udara atau pangkalan udara dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara,
keselamatan,keamanan dan kelancaran penerbangan, kemampuan dan pertahanan
Negara serta peraturan perundang-undangan.
Pangkalan udara yang digunakan bersama berlaku ketentuan
penerbangan sipil, sedangkan pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasa
keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama
dilaksanakan oleh otoritas Bandar udara setelah mendapat persetujuan dari
instansi terkait, sedangkan Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan
bersama ditetapkan oleh pemerintah.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar