Senin, 01 Oktober 2012

“Perbedaan Bandar Udara Sipil dan Bandar Udara TNI AU (Pangkalan Udara)”


BAB 1
Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Sebagai negara yang sedang berkembang Indonesia memerlukan adanya pembangunan-pembangunan demi kemajuan bangsa. Salah satu pembangunan penting dalam negeri adalah Bandar Udara. Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara penting dikarenakan Bandara adalah pintu gerbang suatu negara dan oleh karena itu perencanaan pembangunan Bandara harus disesuaikan dengan keadaan yang ada di masa depan.
Dewasa ini mobilitas manusia dari suatu tempat ke tempat lain semakin meningkat seiring dengan perkembangan perekonomian. Kebutuhan Transportasi yang singkat dan efisien semakin meningkat ditandai dengan kebutuhan akan transportasi udara yang selalu melonjak dari waktu ke waktu. Perkembangan fungsi Pangkalan udara militer digunakan bersama Bandar udara sipil, karena pengoperasian penerbangan sipil merupakan kebutuhan yang mendesak harus segera direalisasikan demi berkembangnya.
Jasa adalah suatu kegiatan ekonomi yang outputnya bukan produk yang dikonsumsi bersamaaan dengan waktu dan produksi serta memberikan nilai tambah (kenikamatan, hiburan, santai, sehat) bersifat tidak berwujud. Salah satu tempat yang memberikan jasa pelayanan dalam transportasi udara adalah bandar udara. Bandar Udara (Airport) merupakan bagian dari satu sistem pelayanan transportasi udara baik nasional maupun internasional.
Badan Hukum Indonesia atau perorangan untuk dapat melakukan kegiatan penunjang bandar udara harus mengadakan perjanjian/kesepakatan bersama dengan penyelenggara bandar udara berdasarkan prinsip saling menguntungkan dengan mempertimbangkan kelancaran operasional bandar udara dan kelancaran penerbangan.

Dalam era globalisasi ini, banyak ditemukan area komersial di beberapa bandara baik itu bandara nasional maupun bandara internasional dibangun secara berlebihan. Selain bertujuan untuk memberikan nilai tambah terhadap bandara udara, memenuhi kepuasan para konsumen, pengembangan tersebut juga bertujuan untuk kepentingan bisnis.
Pembangunan serta pengembangan Bandar Udara penting adanya demi meningkatkan pelayanan serta standar keamanan dan keselamatan yang ada pada Bandara tersebut. Pembangunan dan pengembangan Bandara sudah semestinya disesuaikan dengan kepadatan dan kapasitas Bandara.

B.     Rumusan Masalah
(1)   Bagaimana sejarah Bandar udara?
(2)   Apakah Bandar udara itu?
(3)   Apakah Bandar udara dikuasai oleh pemerintah?
(4)   Apakah jenis pesawat yang digunakan Bandar udara sipil sama dengan Bandar udara TNI AU?
(5)   Apakah Bandar udara TNI AU (Pangkalan Udara)?
(6)   Jenis pesawat yang digunakan Bandar udara TNI AU?
(7)   Berikan contoh Bandar udara TNI AU?
(8)   Dimana sajakah pangkalan Udara di Indonesia?
(9)   Apa Perbedaan Bandar udara menurut undang-undang yang berlaku?

C.     Pemecahan Masalah
(1)   Mendeskripsikan sejarah perkembangan Bandar udara.
(2)   Mendeskripsikan definisi Bandar udara.
(3)   Mendeskripsikan kepemilikan Bandar udara
(4)   Jenis pesawat Bandar udara sipil.
(5)   Definisi Bandar udara TNI AU (Pangkalan Udara).
(6)   Jenis pesawat Pangkalan udara.
(7)   Contoh-contoh Bandar udara TNI AU.
(8)   Daftar pangkalan udara di Indonesia.
(9)   Perbedaan Bandar udara menurut Undang-undang.

D.     Tujuan Penulisan
(1)   Salah satu untuk memenuhi tugas dari pelajaran manajemen bandar udara.
(2)   Membantu para teman-teman mahasiswa mencari informasi tentang kebandarudaraan.

BAB II
A.    Sejarah Bandar udara.
Sejarah perkembangan Bandar Udara dimulai pertama kali pada tanggal 17 Desember 1903 yaitu pada saat Wright bersaudara berhasil tinggal landas di Kitty Hawk dengan kondisi areal pendaratan yang sangat sederhana dan tidak dapat dikatakan sebagai bandar udara yang layak. Dengan ditemukannya mesin terbang yang menjadi cikal bakal pesawat terbang seperti yang ada sekarang ini, secara otomatis mendorong juga ditemukannya tempat untuk lepas landas, tempat untuk mendarat, tempat memperbaiki pesawat yang kemudian akhirnya berkembang menjadi sebuah bandar udara seperti sekarang ini dimana tidak lagi menjadi sekadar tempat lepas landas dan mendarat tapi sudah menjadi sebuah kompleks bandar udara yang dilengkapi dengan areal bisnis lengkap dan modern.

B.     Definisi Bandar Udara.
Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang,dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antarmoda transportasi.

Bandar udara (disingkat: bandara) atau pelabuhan udara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.

Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
Bandar udara merupakan area yang sangat luas, mencakup tanah dan pengembangan infrastruktur maupun fasilitas sarananya dalam suatu kesatuan penggunaan yang beragam.Pola kepemilikan dan pengelolaan bandar udara akan mempengaruhi dalam penilaian properti bandar udara.
Bandar udara dikuasai dan dikelola oleh pemerintah (baik sipil atau militer), tanah tetap dikuasai pemerintah dan pengelolaanya dilakukan otoritas lain (oleh BUMN atau disewakan kepada swasta) atau kerjasama operasi antara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu perlu pencatatan kepemilikan aset dari pengelola Bandar udara.
Bandar udara umum yang diselenggarakanoleh BUMN atau pemerintah pusat dan bandar udara khusus, masih terdapat bandar udara perintis yang biasanya diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sebenarnya dalam Undang-Undang tidak ada istilah “bandar udara perintis” yang ada adalah “angkutan udara perintis”. Pengoperasian bandar udara perintis tetap harus memenuhi persyaratan  keselamatan dan keamanan penerbangan sipil yang berlaku.
Bandar udara perintis sebenarnya merupakan bandar udara umum, tetapi karena untuk melayani angkutan udara perintis, maka bandar udara tersebut tidak dikategorikan bandar udara khusus. Angkutan udara perintis adalah kegiatan udara niaga dalam negeri yang melayani jejaring dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan yang secara komersial belum menguntungkan. Maksud angkutan udara perintis adalah untuk menghubungkan daerah isolasi yang belum berkembang, sehingga daerah tersebut dapat merangsang pertumbuhan pembangunan.
Pada umumnya, sementara angkutan udara perintis masih disubsidi oleh pemerintah, pengelolaan bandar udaranya masih dilakukan oleh Pemda dan bilamana angkutan udara tersebut secara komersial telah menguntungkan, bandar udaranya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Di samping bandar udara umum dan perintis juga terdapat bandar udara khusus yaitu bandar udara yang hanya digunakan melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya misalnya di bidang pertambangan minyak, batubara, tembaga, gas; pertanian; perkebunan dll. Berdasarkan izin pembangunan Menteri Perhubungan, pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus. Izin pembangunan bandar udara khusus tersebut diberikan setelah menunjukkan bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan, rekomendasi pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok dan kelestarian lingkungan.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya,yang terdiri atas bandar udara umum dan bandar udara khusus yang selanjutnya bandar udara umum disebut dengan Bandar udara.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatanusaha pokoknya.




Bandar udara di Indonesia pada umumnya dimiliki oleh Pemerintah,baik Pemerintah Pusat maupun Daerah (Government Owned), yang otoritas pengelolaanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT (Persero) Angkasa Pura; serta bandar udara yang pengelolaannya ada dibawah pengawasan Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berbentuk Unit Pelaksana Teknis.
Beberapa bandar udara yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada umumnya sudah berkembang untuk kepentingan komersial. Disamping itu ada beberapa bandar udara yang dimiliki dan dikelola oleh suatu komunitas/perusahaan, umumnya berupa bandar udara kecil (privat airstrips).
Beberapa bandar udara diIndonesia berawal dari lapangan terbang militer baik angkatan udara, darat maupun laut dan sampai saat beberapa bandara udara tersebut masih ada yang beroperasi.
Bandar udara merupakan kawasan yang sangat luas dengan penggunaan lahan yang beragam dari tanah kosong approach airspace, landing area, terminal, jaringan jalan dan parkir, taman dan tanah kosong untuk pengembangan.
Dengan penggunaan lahan yang berbeda-beda tentu akan memberikan manfaat dan nilai yang berbeda. Agar dapat mencari perbandingan data yang tepat bagi lahan bandar udara yang dinilai, maka penilai harus paham tata guna lahan dari bandar udara yang dinilai. Sehingga dengan demikian perhitungan indikasi nilai tanah dapat dilakukan dengan perbandingan data yang lebih akurat Bandar udara modern adalah infrastruktur penting pada kota besar,merupakan komponen kritikal pada jaringan transportasi nasional.
Bandar udara jika dikembangkan dan dikelola dengan baik dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan terhadap daerah dimana Bandar udara berada. Bandar udara modern dan komersial tidak hanya sebatas landing strips (pendaratan), bangunan terminal, fasilitas gudang dan menara kontrol, tetapi didukung juga oleh desain dan pengembangan yang canggih,sehingga suatu bandar udara komersial adalah meliputi real property, business enterprise dan infrastruktur publik.


Bandar udara adalah property 12 yang unik (unique properties) yaitu merupakan suatu business enterprise dan real estate investment yang lengkap serta dapat berdiri sendiri, akan tetapitetap merupakan infrastruktur publik.

Bandar udara pada dasarnya mempunyai sifat monopolistic dalam pengelolaanya, pada suatu kota atau negara, atau bisa disebut Spesialized Operational Properties (Properti Khusus). Dengan alasan politik dan kedaulatan sangat jarang adanya transaksi pasar bandar udara komersial atau internasional antar daerah atau negara. Konsekuensi dalam penilaian bandarudara, nilai dari bandar udara dan fasilitasnya tidak mudah dinilai denganpendekatan perbandingan data pasar

C.    Kepemilikan Bandar Udara di Indonesia
Dimiliki oleh Pemerintah,
a.       Pemerintah Pusat, yang otoritas pengelolaannya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT. (Persero) Angkasa PuraI dan II; serta bandar udara yang berada dibawah pengawasan Departemen Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara sebagai Unit Pelaksana Teknis
b.      Pemerintah Daerah, pada umumnya bandara yang dimiliki oleh Pemerintah  Daerah sudah berkembang untuk kepentingan komersial,
c.       Bandar Udara Militer.4.1.2. Dimiliki oleh komunitas/perusahaan tertentu, pada umumnya berupa bandar udara kecil (privat airstrips). Kepemilikan bandar udara olehpihak swasta di Indonesia, belum terlalu banyak, biasanya hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di wilayah- wilayah terpencil Indonesia untuk memperlancar sistem pengangkutan perusahaan swasta mereka



D.    Jenis Angkutan Bandar udara sipil
Pesawat Penumpang Sipil
Pesawat jenis ini merupakan pesawat udara yang berfungsi mengangkut penumpang. Pesawat penumpang sipil ini mempunyai kapasitas yang berbeda-beda, mulai kapasitas 1 orang untuk pesawat pribadi sampai dengan Airbus 380 yang bisa mengangkut sekitar 500 orang penumpang.
Pesawat Angkut
Pesawat ini berfungsi untuk mengangkut barang dan mengangkut berbagai jenis komoditi. Pesawat ini sering juga disebut pesawat kargo. Pada umumnya pesawat kargo adalah pesawat penumpang yang dimodifiksai. Tapi, ada juga pesawat yang khusus dibuat untuk pengangkutan barang, misalnya pesawat jenis Boeing 747 Large Cargo Freighter. Pesawat angkut biasanya dipakai oleh sipil dan militer. Keduanya mempunyai armada masing-masing. Pihak militer biasanya menggunakan pesawat ini untuk mengangkut kendaraan perang, senjata, dan tentara.
E.     Bandar udara TNI AU (Pangkalan Udara)

Pangkalan udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dalam wilayah Republik Indonesia yang dipergunakan untuk kegiatanpenerbangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
Pangkalan Udara sebagai wilayah teritorial TNI Angkatan Udara adalah merupakan sub sistem yang berfungsi sebagai unsur pendukung utama kekuatan udara baik yang langsung berkaitan dengan kegiatan operasi udara, operasi darat, dukungan logistik dan pemeliharaan alat utama sistem senjata udara, maupun sebagai markas kesatuan- kesatuan yang berada di pangkalan udara tersebut. Pangkalan udara Abdulrachman Saleh berada dibawah Komando Operasi Angkatan Udara II (Koopsau II) yang berpusat di Makasar.
F.     Jenis pesawat Bandar udara TNI AU
Pesawat Militer
Pesawat militer merupakan pesawat yang berfungsi untuk berbagai keperluan militer. Jenisnya pun bermacam-macam.
  • Pesawat tempur. Pesawat ini didesain untuk melakukan penyerangan. Sasaran penyerangan biasanya adalah pesawat musuh. Karakter pesawat ini lincah dan cepat.
  • Pesawat tempur latih. Pesawat ini digunakan latihan oleh calon-calon pilot, baik sipil ataupun militer. Pesawat ini dirancang tidak bersenjata. Pesawat jenis ini mempunyai dua tempat duduk, yaitu untuk pilot dan co-pilot.
  • Pesawat intai. Pesawat ini berfungsi untuk mengintai lawan dan mengumpulkan data-data intelijen.









G.    Contoh Bandar Udara TNI AU
Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta
Bandara Halim Perdanakusuma adalah sebuah bandar udara di Jakarta, Indonesia. Bandar udara ini juga digunakan sebagai markas Komando Operasi Angkatan Udara I (Koops AU I) TNI-AU.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0BNc7Q9ca8GisH8_OGE-dAg74kuy87yjmEWe_SMPqJX1ebsY_HIisveUjxp6ktyvMmPsuo6CqySvfKINX5aQQvmU73jhFnwYk_dne4JGAXU0Sw38UiaqwGEbXX4olUWVc06KU1yPoTQys/s400/72B382BDE791A4B57AD4BEA4DC234008.JPG
Pada masa perang kemerdekaan, Halim Perdanakusuma dan Opsir Iswahyudi mendapat tugas untuk membawa pesawat tempur yang baru dibeli. Pesawat itu sendiri berada di Muangthai (Thailand). Untuk mempelajari pesawat tempur yang sebelumnya merupakan pesawat angkutan itu, Halim hanya membutuhkan waktu selama kurang lebih 5 hari. Tapi dalam buku sejarah yang dikeluarkan Mabes TNI AU itu, tidak tersebutkan negara mana yang membuat pesawat tersebut.
Dari Thailand pesawat menuju ke Indonesia. Namun malang, pesawat itu tak kunjung sampai. Diperkirakan, pesawat itu terjatuh di kawasan pantai selat Malaka. Tak lama kemudian, nelayan menemukan sosok mayak yang terdampar di kawasan pantai. Dan saat itu kodisi jenazah sangat sulit diidentifikasi. Namun akhirnya jenazah itu diduga merupakan jenazah Halim Perdanakusuma. Sedangkan jenazah Iswahyudi hingga kini belum diketemukan.

Sebagai tanda penghargaan, keduanya dijadikan pahlawan nasional Indonesia dan nama Halim Perdanakusuma diabadikan sebagai Bandara Pangkalan TNI AU di Jakarta Timur sedangkan Iswahyudi diabadikan sebagai Pangkalan TNI AU di Madiun.

Bandar Udara Tabing, Padang
Bandara Tabing (dari bahasa Minangkabau yang berarti tebing) adalah sebuah bandar udara di Padang, Indonesia. Letaknya sekitar 9 km dari pusat kota dan luasnya adalah 84,20 hektar.

Bandara ini hingga 21 Juli 2005 merupakan bandara internasional yang melayani penerbangan-penerbangan komersial untuk kota Padang. Setelah dibukanya Bandar Udara Minangkabau pada 22 Juli, bandara ini berubah status menjadi pangkalan militer bagi TNI-AU.
Bandar Udara Wiridinata, Tasikmalaya
Bandar Udara Iswahyudi, Madiun
Bandara Iswahyudi adalah bandar udara yang terletak di kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur. Secara tradisional ini adalah lapangan terbang paling penting bagi TNI-AU disamping Lanud Halim Perdanakusumah.Nama Iswahyudi diambil dari salah seorang pahlawan TNI AU.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7gUA4-89fVhVPWyze4t5KKqaD9qFdoF59kYRqAgjyqgXfzL0E2YomlQ3VfF9ofcdkyCI-2ANIRGVM0zp_C-fLzJQnmn5otxmExwHsxjkSmDirg0dTACrQWaezAV5vhB39nkNzd-dM3vuU/s400/tni-au_su-30_01a.jpg
(Hanggar Lanud Iswahyudi Madiun)
Bandar Udara Atang Sendjaja, Bogor

Bandar Udara Suryadarma Kalijati, Subang

Bandar Udara Sulaiman Margahayu, Bandung

Bandar Udara Sugiri Sukani Jatiwangi, Majalengka

Bandar Udara Gorda Cikande, Serang.

H.    Daftar Pangkalan Udara

Koopsau I

Panglima Koopsau I Marsekal Muda TNI Bagus Puruhito
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/74/Tni-au_su-30_1.jpg/250px-Tni-au_su-30_1.jpg
Sukhoi Su-30 MK2 Flanker TNI-AU
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/27/Blue_Falcon.jpg/250px-Blue_Falcon.jpg

Genaral Dynamics F-16A Fighting Falcon TNI-AU
Tipe A :
  1. Lanud Halim Perdanakusuma (HLP}, Jakarta
  2. Lanud Atang Sendjaja (ATS), Bogor
  3. Lanud Roesmin Nurjadin (PBR) , Pekanbaru (Akan naik status menjadi Tipe A)
  4. Lanud Supadio (SPO) , Pontianak (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe B :
  1. Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh
  2. Lanud Suwondo (SWO), Medan
  3. Lanud Husein Sastranegara (HSN), Bandung
  4. Lanud Suryadarma (SDM), Subang
Tipe C :
  1. Lanud Maimun Saleh (MUS), Sabang (Akan naik status menjadi Tipe B)
  2. Lanud Tanjung Pinang (TPI), Tanjung Pinang (Akan naik status menjadi Tipe B)
  3. Lanud Hang Nadim, Batam
  4. Lanud Ranai (RNI), Natuna (Akan naik status menjadi Tipe B)
  5. Lanud Padang (PDA), Padang
  6. Lanud Tanjung Pandan (TDN), Belitung
  7. Lanud Wiriadinata (TSM), Tasikmalaya
Tipe D :
  1. Lanud Astra Kestra (ATK), Lampung
  2. Lanud Sugiri Sukani (SKI), Cirebon
  3. Lanud Wirasaba (WSA), Purwokerto
  4. Lanud Singkawang II (SWII), Singkawang (Akan naik status menjadi Tipe C)


Rencana Pembangunan :
  1. Lanud Piobang (PBG) , Payakumbuh
  2. Lanud Gadut (GDT) , Bukittinggi

Koopsau II

Panglima koopsau II Marsekal Muda TNI Agus Supriatna
Tipe A :
  1. Lanud Hasanuddin (HND), Makassar
  2. Lanud Iswahyudi (IWJ), Madiun
  3. Lanud Abdul Rachman Saleh (ABD), Malang
Tipe B :
  1. Lanud Surabaya (SBY), Surabaya (Akan naik status menjadi Tipe A)
  2. Lanud Wolter Monginsidi (WMI), Kendari
  3. Lanud Pattimura (PTM), Ambon
  4. Lanud Jayapura (JAP), Jayapura (Akan naik status menjadi Tipe A)
Tipe C :
  1. Lanud Iskandar (IKR), Pangkalan Bun
  2. Lanud Syamsuddin Noor (SAM), Banjarmasin
  3. Lanud Balikpapan (BPP), Balikpapan
  4. Lanud Ngurah Rai (RAI), Denpasar (Akan naik status menjadi Tipe B)
  5. Lanud Rembiga (RBA), Mataram
  6. Lanud Eltari (ELI), Kupang (Akan naik status menjadi Tipe B)
  7. Lanud Sam Ratulangi (SRI), Manado (Akan naik status menjadi Tipe B)
  8. Lanud Manuhua (MNA), Biak (Akan naik status menjadi Tipe B)
  9. Lanud Timika (TMK), Timika
  10. Lanud Merauke (MRE), Merauke (Akan naik status menjadi Tipe B)
  11. Lanud Tarakan (TAK), Tarakan
Tipe D :
  1. Lanud Morotai (MRT), Halmahera Utara (Akan naik status menjadi Tipe C)
  2. Lanud Dumatubun (DMN), Tual (Akan naik status menjadi Tipe C)

Kodikau

Komandan Kodikau Marsekal Muda TNI Ida Bagus Anom Manuba,SE

  1. Lanud Adi Sutjipto (ADI), Jogjakarta
  2. Lanud Adi Soemarmo (SMO), Surakarta
  3. Lanud Sulaiman (SLM), Bandung.
I.       Bandar Udara Menurut Undang- Undang.
Menurut UU No.1 tahun 2009 Bab 1 Pasal 1 Ayat 33 tentang Penerbangan, ”Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya”.
Penting adanya kejelasan antara penggunaan Bandar Udara dan Pangkalan Udara militer di dalam suatu Bandar Udara. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 257 bahwa ”Dalam keadaan tertentu bandar udara dan pangkalan udara dapat digunakan bersama”. Penggunaan bersama tersebut tentunya dilakukan dengan memperhatikan :
a. Kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b. Keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. Keamanan dan pertahanan negara; serta
d. Peraturan perundang-undangan.


Selain itu Undang-Undang No.1 tahun 2009 pasal 258 mengatakan bahwa “Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil. Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada Pangkalan Udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait. Adanya Undang-undang tersebut membuktikan bahwa Bandar Udara Adi Sucipto diperbolehkan digunakan bersama sebagai pangkalan udara”.
Peraturan Pemerintah N0.70 tahun 2001 Pasal 52 ayat 2 tentang Kebandarudaraan mengatakan : Dalam penetapan penggunaan bersama Bandar Udara atau Pangkalan Udara sekurang-kurangnya memuat :
a. Hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang dari masing-masing pihak
b. Status kepemilikan/penguasaan aset pada bandar udara atau pangkalan udara yang digunakan bersama;
Jadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2001 pasal Pasal 53 Dalam hal suatu Bandar Udara atau Pangkalan Udara tidak lagi digunakan bersama untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer, maka status Bandar Udara atau Pangkalan Udara yang digunakan bersama kembali kepada status sebelum digunakan secara bersama yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sehingga Bandara Adi Sucipto seharusnya tidak lagi digunakan secara bersama sebagai Bandar Udara Umum dan Pangkalan Udara militer. Apalagi kondisi kepadatan penumpang di Bandara Di Sucipto semakin meningkat, sehingga dibutuhkan Bandara Baru untuk menggantikan Bandara Adi Sucipto.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam keadaan tertentu Bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara dan sebaliknya pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai Bandar udara. Penggunaan bersama Bandar udara atau pangkalan udara dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara, keselamatan,keamanan dan kelancaran penerbangan, kemampuan dan pertahanan Negara serta peraturan perundang-undangan.
Pangkalan udara yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil, sedangkan pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasa keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas Bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait, sedangkan Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan bersama ditetapkan oleh pemerintah.











Daftar Pustaka









Tidak ada komentar:

Posting Komentar